Mengintip Perda No 5 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV / AIDS di Kabupaten Banyuwangi

Oleh : Moch Hairon, SH
Ketua KKBS Banyuwangi, Jawa Timur



BANYUWANGI. Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka salah satu kebijakan yang harus diambil oleh  Pemerintah Kabupaten Banyuwangi adalah pencegahan, penanggulangan IMS dan HIV/AIDS, hal tersebut mutlak diperlukan, karena IMS dan HIV/AIDS akan menimbulkan dampak buruk terhadap pembangunan secara keseluruhan, karena selain berpengaruh terhadap aspek  kesehatan juga terhadap aspek  sosial, ekonomi,  politik dan pertahanan keamanan, 
Dampak dari IMS dan HIV/AIDS sungguh harus menjadi perhatian bersama, karena sindroma tersebut telah meyebabkan kenaikan yang luar biasa terhadap angka kesakitan maupun kematian diantara penduduk usia produktif.
Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan upaya – upaya khusus dalam penanggulangan IMS dan HIV/AIDS pada wilayah dengan tingkat epidemic terkonsentrasi, karena bila tidak ditanggulangi secara tepat, kemungkinan besar dalam waktu beberapa tahun masuk pada tingkat epidemic meluas. Untuk mencegah hal tersebut perlu penanggulangan IMS dan HIV/AIDS yang dilaksanakan secara terpadu dan komprehensif. Terkait dengan hal tersebut diatas, maka pemerintah kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan produk Peraturan daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di kabupaten Banyuwangi, yang disahkan pada tanggal 24 Maret 2017. 
Namun seiring dengan semakin meningkatnya prevalensi HIV/AIDS di kabupaten Banyuwangi, keberadaan Perda tersebut belum begitu maksimal dan tidak lagi representative jika diterapkan pada situasi seperti sekarang, sehingga perlu adanya pengayaan secara subtansial dengan melakukan amandemen terhadap beberapa poin yang ada didalamnya.

Potret HIV/AIDS di Banyuwangi.

Kian hari kian banyak jumlah  kasus HIV yang ditemukan di Banyuwangi, tidak hanya mereka yang memiliki resiko tinggi, melainkan sudah mulai kepada kelompok – kelompok umum seperti ibu rumah tangga, anak-anak dan lainnya. Fenomena ini membuat miris dan memprihatinkan sekali.
Banyuwangi merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur yang memiliki prevalensi HIV tertinggi nomor  ketiga  setelah Surabaya dan Malang. Dimana menurut  Ketua KKBS,  Kabupaten Banyuwangi  merupakan wilayah yang menjadi sending area bagi Pekerja Seks Perempuan (PSP) yang tersebar di wilayah Indonesia, selain itu juga Banyuwangi menjadi wilayah transit area dan arrived area sehingga dengan kondisi semacam ini menjadikan Banyuwangi semakin berpotensi dan  riskan terhadap tingginya prevalensi HIV.
Tercatat di Banyuwangi memiliki kurang lebih 9 (sembilan) lokalisasi yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Banyuwangi, dan itu tidak termasuk PSP yang ada dijalanan atau terselubung, belum lagi di Banyuwangi juga terdapat puluhan Hotspot dan beberapa  potensi pertumbuhan jumlah Populasi komunitas beresiko tinggi yaitu ; komunitas IDU, Transgender dan LSL. Berbagai kondisi riil tersebut semakin mengarahkan Banyuwangi bukan lagi sebagai wilayah  terkonsentrasi melain general konsentrasi.

Peran Pemerintah

Jika Banyuwangi  menjadi salah satu daerah pengirim (sending area) PSP dan banyak komunitas resiko tinggi (IDU, Gay, Trangender) yang tersebar di Banyuwangi, sehingga memicu semakin meningkatnya temuan kasus HIV yang ada. Maka pertanyaannya adalah “apakah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagai representative negara ditingkat daerah dalam melindungi warganya ?”
Memang secara yuridis  Pemerintah Daerah kini telah mempunyai landasan hukum yang lebih kuat karena telah diatur lebih rinci dalam UUD 1945 yang telah diamandemen ketimbang sebelumnya. Dalam Bab VI  UUD tersebut telah diatur tentang daerah otonom, azas pemerintahan, pemerintahan daerah, dan cara pengisiannya, prinsip otonomi, pengakuan atas tradisi dan kekuasaan serta keragaman daerah dan yang terpenting adalah  penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berada dalam bingkai NKRI. Rincian pengaturan tentang pemerintahan daerah ini diputuskan  dalam amandemen kedua UUD 1945 dan pengaturan lebih lanjut  dari amanat UUD 1945 tersebut dijabarkan  dalam UU Nomor 32  tahun 2004. Berdasarkan hal diatas, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan Perda No 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Banyuwangi, yang diundangkan pada tanggal 24 Maret 2017 dan Lembaran Daerah tahun 2017 Nomor 5.
Seiring dengan keberadaan Perda tersebut dan semakin tingginya dinamika prevalensi yang ada, perlu adanya dorongan untuk mengevaluasi subtansial perda tersebut. (hrn)

Komentar

Postingan populer dari blog ini